BELAJAR DARI RUMAH DENGAN PJJ
PJJ adalah singkatan dari Pembelajaran Jarak Jauh. Suatu istilah lama yang baru ngetrend sejak masa pandemi covid-19. PJJ dapat dilakukan secara daring dan luring. Secara daring (dalam jaringan) menggunakan akses internet. Luring ( luar jaringan ) dengan menggunakan buku, modul atau bahan ajar lainnya.
Untuk menghindari penyebaran penularan virus semakin luas terpaksa pemerintah mengambil kebijakan belajar dari rumah. Kebijakan ini memang terkesan mendadak tetapi harus segera 'diambil'. Semua sekolah mulai dari SD sampai PT baik negeri maupun swasta 'diliburkan'. Sebagai alternatif pilihan metode/cara yang dianggap paling tepat dan tak ada pilihan lain adalah PJJ agar materi pelajaran tersampaikan kepada siswa.
Disinilah semua problem berawal. Guru tidak pernah dipersiapkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Apa itu PJJ dan bagaimana melaksanakannya. Sehingga ketika Surat edaran Gubernur Nomor:420/1780/101.1/2020 keluar dan memerintahkan sejak tanggal 16 Maret s.d 29 Maret 2020 anak harus stay at home dan belajar dari rumah, maka yang terjadi adalah tak ada kesamaan persepsi soal PJJ.
Lebih parah lagi, Stay at Home dan belajar dari rumah malah dianggap 'liburan' bagi siswa dan sebagian besar guru. Semua gelagapan bagaimana harus bertindak. Tak ada petunjuk tehnis bagaimana seharusnya PJJ itu dilaksanakan sehingga Guru dan Kepala Sekolah melangkah sesuai dengan persepsinya masing-masing.
(Petikan Surat Gubernur poin ke 3)
Pada umumnya guru beranggapan bahwa PJJ cukup dengan memberikan tugas pekerjaan rumah (PR) kepada anak, setelah selesai tugas dikumpulkan. Komunikasi dengan siswa cukup dengan SMS melalui hp atau pesan gambar melalui android.
Cara mengumpulkan hasil pekerjaan siswapun bermacam macam. Ada yang melalui pesan gambar bagi yang memiliki android, yang belum memiliki disarankan numpang pada temannya yang punya.
Masalahnya tidak semua murid /wali murid punya android lebih2 siswa SD dikelas bawah. Kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat juga masih terbilang rendah. Sebagian ada yang meminta dikumpulkan nanti setelah anak masuk sekolah. Ternyata stay at home dan belajar dirumah terus diperpanjang sehingga sampai saat ini anak belum bisa masuk sekolah.
Persepsi guru sebagai ujung tombak pelaksana PJJ di sekolah masih begitu sederhana. Bagi Dosen dan mahasiswa di PT, PJJ mungkin sudah biasa dan sering dilakukan. Menggunakan apalikasi pembelajaran yang berbasis dekstop/mobile dan web seperti Google Classroom, sudah menjadi menu keseharian.
Sementara itu bagi guru khususnya guru SD pemahaman tentang aplikasi berbasis web masih awam. Bisanya komunikasi dengan siswa cuma lewat media sosial(WA). Padahal kita tahu bahwa WA adalah media sosial bukan media pembelajaran. Jika ingin dijadikan media pembelajaran masih butuh sarana lain seperti laptop/pc.
Untuk melaksanakan PJJ sebagai pedoman bagi guru, Pemerintah melalui Kemendikbud baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Desease (COVID-19) tanggal 18 Mei 2020, dua bulan setelah PJJ berlangsung.
Langkah-langkah PJJ secara daring dan luring sebagai pengetahuan awal sudah ada disitu jika anda ingin mempelajarinya. Atau Anda dapat membuka Blogg Bpk. Syaiful Malik, M.Pd Pengawas Dikmen Kabupaten Sumenep. Bisa juga anda mengikuti diberbagai media daring seperti Webinar ( web-seminar) yang tesebar dimedia-media sosial. Tinggal kita mau jemput bola apa tidak.
Sampai saat ini kurang lebih 4 bulan sudah siswa stay at home dan belajar dari rumah. Selama itu pula kita sebagai guru ikut 'libur'. Tahun pelajaran baru sudah didepan mata. Kurang lebih 2 minggu lagi tanggal 13 Juli 2020 Tahun Pelajaran 2020-2021 akan dimulai. Kita masih belum tahu pasti apakah pembelajaran akan seperti semula atau tetap dilakukan secara daring. Sementara pemahaman guru terhadap aplikasi PJJ masih terbilang nol.
Dan herannya tak ada upaya dari pihak dinas terkait atau yang berkepentingan untuk mengupayakan agar diadakan semacam pelatihan/workshop bagi guru2 agar trampil menggunakan aplikasi mobil atau web untuk menunjang pembelajaran jarak jauh. Padahal ini amanat dari Surat Edaran itu pada Bab II poin 5.b
Masalah PJJ terlaksana atau tidak itu soal lain karena kita semua tahu punya keterbatasan sarana dan prasarana seperti ketersediaan kouta internet, jaringan internet , laptop/pc, android dll. Yang penting ilmunya dulu harus dikuasai oleh guru. Sehingga apapun yang terjadi dimasa yang akan datang kita sudah siap.
Semoga ini menjadi pelajaran yang berharga, sehingga kedepan kita memjadi lebih baik. Aamiin..!
Good Job tambah mantap, saran membangun kalau bisa link ke Blog saya yang membuka Tab baru di mesin pencari, sehingga pembaca terus membaca artikel Bapak.
BalasHapusTerimakasih sarannya Bp. Saiful Malik,M.Pd
BalasHapus