Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERNAK PERNIK PPDB

PPDB DAN PERMASALAHANNYA



PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Kegiatan PPDB dilakukan menjelang tahun ajaran baru dimulai. Tahun Pelajaran baru untuk TK/SD, SMP dan SMA di Indonesia dimulai sekitar pertengahan bulan Juli. Bagaimana cara mendaftarkan anak ke Sekolah mekanismenya diatur dalam  Juknis PPDB. 

Banyak cara yang dilakukan sekolah untuk  melakasanakan program PPDB ini. Bisa dengan sosialisasi langsung terjun  ke masyarakat, publikasi di media cetak, media online dan sebagainya. Setiap tahun kita pasti disuguhi dengan pamflet, banner, spanduk, brosur, stiker promosi sekolah. Tujuannya adalah mempromosikan sekolah  dan mencari siswa baru.

Keberadaan siswa diawal tahun ajaran sangat penting bagi  sekolah. Sekolah punya kecendrungan untuk mempertahankan jumlah siswa baru agar konstan bahkan kalau bisa terus meningkat atau bertambah dari tahun ketahun. Jumlah siswa yang banyak dan terus bertambah menunjukkan sekolah itu diminati oleh masyarakat. Sehingga muncullah istilah sekolah favorit, sekolah unggulan dsb.

Dilain pihak banyak sekolah-sekolah yang kekurangan murid. Setiap tahun semakin berkurang atau bahkan tidak ada pendaftar sama sekali. Disinilah pentingnya aturan atau regulasi dibuat untuk menjadi pedoman bersama bagi lembaga/sekolah. Aturan  itu disebut Juknis PPDB,  dibuat  oleh lembaga/ dinas terkait. 
 
Di Kabupaten Sumenep  Petunjuk Tehnis Penerimaan Siswa Baru ini dibuat dan dikeluarkan  oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep No. 33 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020. 
 
Didalamya sudah mengatur pagu dan zona. Pagu sekolah yaitu mengatur berapa kelas maksimal satu sekolah/lembaga bisa menerima murid baru. Sedangkan zona mengatur jarak tempat tinggal dari calon siswa ke Sekolah. Aturan ini berlaku baik lembaga swasta maupun sekolah negeri. 

Berdasarkan juknis yang dibuat oleh Dinas  Pendidikan itulah sekolah juga membuat juknis yang mengatur secara lebih detil bagaimana implelementasinya dilapangan mulai dari rapat pembentukan panitia, penetapan keanggotaan,  tugas patia, sosialisai, seleksi  sampai kepada pelaksanaan orientasi sekolah bagi anak yang baru diterima. 

Yang menjadi masalah adalah ada sekolah yang tidak mengindahkan aruran itu. Didalam pagu menetapkan hanya 1 kelas, kenyataanya mengambil 2 kelas. Pagu 2 kelas, mengambil 3 kelas dan seterusnya.

Belum lagi pelanggaran tentang zona. Biasanya ini dilakukan oleh lembaga/sekolah yang sudah favorit baik negeri maupun swasta. Sayangnya mekanisme kontrol/pengawasan belum berjalan sepenuhnya. Terhadap sekolah negeri kontrol itu nampaknya mulai berjalan. 

Belakangan diketahui ada sekolah /lembaga yang melanggar pagu, sanksinya  adalah mutasi pimpinannya. Itupun tidak sepenuhnya karena melanggar pagu tapi ada faktor lain yang mengikutinya. Tetapi untuk sekolah swasta atau yang notabene berafiliasi pesantren, kontrol atau pengawasan itu tidak berjalan. Berapapun siswa yang mendaftar mereka terima. Batasan pagu dan zona bagi mereka dianggap tidak  ada.

Hal ini dapat dipahami karena mungkin bagi pengawas atau apalah namanya existensi  lembaga swasta tergantung kepada  seberapa banyak siswa yang mereka rekrut. Semakin banyak siswa/santri  yang medaftar semakin exis lembaga itu. Hidup dan existensi mereka  mulai sarana dan prasarana, gaji guru dan lain-lain tergantung dari besar kecilnya siswa yang diterima. Walaupun dari sisi lain mereka juga mendapat bantuan dari pemerintah utamanya dana BOS. Alhasil banyak sekolah yang tidak kebagian murid.

BOS diberikan kepada lembaga negeri maupun swasta kecuali yang menolak. Tak dapat dipungkiri keberadaan dana BOS inilah juga yang bisa memicu pelanggaran pagu dan zona. Sekolah seakan berlomba untuk mendapatkan siswa sebanyak banyaknya karena ada stimulus dana BOS. Semakin banyak siswa semakin besar dana yang diterima.

Untuk apa dan diapakan dana itu sudah jelas peruntukannya dan sudah diatur dalam Juknis BOS. Yang mengherankan justru ada anggapan dari masyarakat bahwa semakin besar jumlah dana yang diterima semakin sejahtra keberadaan sebuah lembaga termasuk personil yang mengelolanya. Dari mana munculnya anggapan atau kesimpulan itu? Silahkan tanya pada rumput yang bergoyang. 😃😄😄 Wallahu a'lam.

Terlepas dari semua itu sebenarnya sekolah harus mempersiapkan diri dan berbenah  terus agar sekolah menjadi tujuan masyarakat, menjadi impian masyarakat untuk menyekolahkan anaknya. Kinerja kepala sekolah dan guru harus terus ditingkatkan agar output sekolah dapat dibanggakan. Kepercayaan masyarakat tidak serta merta muncul tetapi butuh proses dan produk.

PPDB adalah salah satu bagian dari upaya sekolah agar sekolah menjadi tujuan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya. Pastikan bahwa sekolah/lembaga tersebut bisa memberikan  pendidikan dan layanan yang baik, anak  bisa belajar dengan maksimal , aman  dan nyaman. Memang tak ada yang sempurna. Tak ada gading yang tak retak.

Kepercayaan masyarakat kepada sekolah menjadi bagian amat penting disamping yang lain-lain karena  sekolah merupakan rumah kedua bagi anak setelah keluarga. Tetapi jika kepercayaan sudah mulai memudar atau hilang maka siap-siap sekolah untuk ditinggalkan masyarakatnya. Naudzubillah.....💟💗💗💗💗💗💘

3 komentar untuk "PERNAK PERNIK PPDB"

  1. Lanjutken Pak .... tetap semangat

    BalasHapus
  2. Kalau mau mencari kelemahan setiap sekolah pasti ada.
    Berhubungan dengan PPDB di SDN.Kebunagung memang sangat ironi.padahal sudah dilakukan beberapa terobosan atau usaha yang telah dilakukan, namun hasilnya kurang memuaskan.
    Kemungkinan mmasyarakat sudah mulai kurang percaya.
    Penyebabnya menurut saya adalah karena tindakan hukuman yang diberikan kepada siswa dimana yang bertujuan untuk mendisiplinkan siswa dan agar siswa menjadi patuh dan berakhlaq , mendapat tanggapan yang salah dari beberapa wali mulid dan digoreng tidak sesuai dengan kenyataan.
    Sekolah juga telah intropeksi diri tentang masalah ini dengan cara mengurani tindakan hukuman tersebut.
    Namun masyarakatt sdh kadung terkontaminasi dengan berita yg telah tersebar sebelumnya.
    Masalah lain adanya peratura yang dari Dinas yang dilanggar oleh beberapa sekolah.
    Memang benar ada beberapa anggapan bahwa jika banyak siswa maka banyak juga penerimaan dana BOS.
    Kalau kemudia anggapan ini benar maka yang terjadi akan saling berlomba untuk memperbanyak jumlah siswa walaupun harus melanggar aturan yang ada.
    Mestinya Dinas mengatur PPDB agar tidak ada sekolah yang siswanya banyak atau sedikit..sebab keberhasilan suatu sekolah tidak hanya ditentukan oleh banyak sedikitnya jumlah siswa.

    BalasHapus
  3. Terima kasih Anda telah berkomentar dan mengunjungi blok kami.
    Salam Sejahtra

    BalasHapus
Template Blogger Terbaik Rekomendasi