JUKNIS PPDB
JUKNIS PPDB SDN KEBUNAGUNG II
Menindak lanjuti Surat Tugas No. 800/535/435.101.03/2020 tanggal 22 Juni 2020 yang menugaskan tim ( nama terlampir ) untuk Melaksanakan Pemantauan dan Monitoring Pelaksanaan PPDB di satuan Pendidikan Sekolah Dasar se Kabupaten Sumenep yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni s.d 30 Juni 2020 maka setiap sekolah harus mempersiapkan diri untuk menerima kunjungan tim monitoring tsb.
Salah satu komponen penting yang wajib ada adalah SK KEPANITIAAN PPDD. SK kepanitiaan ini umumnya menjadi satu kesatuan dengan JUKNIS PPDB yang dibuat oleh sekolah.
Untuk itu SDN Kebunagung II telah membuat Juknis PPPD Tahun Pelajaran 2020-2021 sebagai pedoman panitia untuk melaksanakan penerimaan murid baru. Juknis tersebut bisa anda dapatkan disini.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB "
Komentari dengan kata-kata yang baik